SOAL JAWAB SEPUTAR NIAT PUASA (pertanyaan 2)
Pertanyaan 2:
Apakah harus niat setiap hari untuk puasa Bulan Ramadhan ataukah cukup niat sekali diawal untuk satu Bulan Ramadhan? Jawab:
Jumhur berpendapat wajibnya niat setiap hari, setiap kali puasa, karena masing-masing hari merupakan ibadah yang terpisah yang tersendiri (sehingga kalau puasa hari kamis batal, maka yang hari jum’at dan yang lain tidak batal), diantara yang berpendapat demikian Imam Asy Syafi’i, Imam Ahmad (yang masyhur dari beliau), Abu Hanifah.
Sementara itu, Imam Malik, satu riwayat dari pendapat Imam Ahmad yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, berpendapat bahwa Ramadhan dan rentetan amalan puasanya yang terus bersambung maka cukup niat diawalnya selama tidak terputus oleh suatu udzur sehingga ia perlu memulai niat lagi. Pendapat ini juga dikuatkan oleh Asy Syaikh Utsaimin dan pendapat inilah yang rajih (yang kuat), karena masuk keumuman sabda Nabi -shalallahu ‘alaihi wa sallam-:
إنما الأعمال بالنيات
“Amalan itu tergantung pada niat.
Dan juga merupakan satu bentuk ibadah yang cukup padanya satu niat.
Berkata Syaikhul Islam:
“Keadaan satu amalan itu rusak yang khusus menimpa sebagiannya tidakklah menghalangi, kalau ibadah itu adalah satu, seperti haji yang meliputi ihram, wuquf, thowaf, sa’i. Kalau kemudian rusak thowafnya karena tidak dalam keadaan suci misalnya, maka semisal ini tidakklah kerusakannya mengenai yang lain, padahal satu rangkaian ibadah.” (majmu’ fatawa 6/302)
Untuk lebih jelasnya, kami berikan contoh:
Misalnya: seseorang tidur sebelum terbenam matahari (hari rabu) dan tidak terbangun sampai terbit fajar kedua (subuh hari kamis), maka untuk hari kamis tersebut:
- Menurut pendapat pertama (jumhur), tidak sah puasa orang tersebut untuk hari kamis, karena belum niat.Perlu diketahui, untuk niat puasa bukan berarti harus mengucapkan: Nawaitu shouma ghodin (saya niat puasa besok) / nawaitu shouma syahri romadhon (saya niat puasa Bulan Ramadhan). Akan tetapi niat adalah adanya keinginan dan maksud dalam hati, seperti bangunmu untuk melaksanakan sahur guna puasa sudah teranggap adanya niat puasa. Wallahu a’lam bishowab.
- Menurut pendapat kedua (ini yang rajih), puasanya sah karena dia niat sejak awal ramadhan, niat mau puasa sebulan penuh.
Lihat: Syahrul Mumti’ (6/369), Al Mughni (9/3), Majmu’ Fatawa (6/302), Taudhihul Ahkam (3/151)
Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Rifa’i
2 Ramadhan 1434 H, Ma’had Daarus Salaf Al Islamiy Bontang.
(624) views
0 komentar:
Posting Komentar